Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
- Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
- Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
- Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
- Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
- Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling;
- Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
- Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
- Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling;
- Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
- Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling;
- Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling;
- Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas);
- Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah;
- Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual;
- Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.
- Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling;
- Memilih dan menentukan para konselor;
- Mengembangkan sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
- Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya;
- Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan;
- Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
- Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.
- Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
- Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
- Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
- Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)
Sumber:
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/10/08/peran-kepala-sekolah-dalam-bk/
http://www.duniaedukasi.net/2010/05/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali.html
0 Response to "Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)"
Post a Comment