Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jalur pendidikan terdiri atas:
- pendidikan formal,
- nonformal, dan
- informal.
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
- pendidikan dasar,
- pendidikan menengah,
- dan pendidikan tinggi.
- pendidikan umum,
- kejuruan,
- akademik,
- profesi,
- vokasi,
- keagamaan, dan
- khusus.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
- Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
- pendidikan menengah umum, dan
- pendidikan menengah kejuruan.
- Sekolah Menengah Atas (SMA),
- Madrasah Aliyah (MA),
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
- akademi,
- politeknik,
- sekolah tinggi,
- institut, atau
- universitas.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan anak usia dini,
- pendidikan kepemudaan,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pendidikan keaksaraan,
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
- pendidikan kesetaraan, serta
- pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- lembaga kursus,
- lembaga pelatihan,
- kelompok belajar,
- pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
- majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2003, http://www.depdiknas.go.id.
Memang betul sob pendidikan sngt di perlukan untk membentuk SDM yg mampu menghadapi dunia yg semakin modern
ReplyDelete