Jual Jasa Tambah Followers Twitter Instagram

Membangun Usaha Waralaba dengan Modal Sederhana

Artikel ini dibuat dan dipublikasikan dalam rangka memperingati Dies Natalis LPM Institut yang Ke-27, dimana dalam peringatan Dies Natalis yang ke 27 ini, LPM Institut bersama dengan Kopma UIN Jakarta mengadakan lomba Opini Blogger yang bertajuk “Membangun Usaha Waralaba dengan Modal Sederhana”
Lpm Institut, Portal Berita Mahasiswa UIN Jakarta

Membangun Waralaba Bimbingan Belajar

Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
Dewasa ini perkembangan waralaba di tanah air ini semakin menjamur. Mulai dari makanan, pendidikan, retail dan jasa juga tidak ketinggalan untuk difranchisekan.

Ada hal yang menarik untuk membangun usaha waralaba di bidang pendidikan, karena masih jarang yang menyentuh usaha waralaba di bidang ini yaitu membangun waralaba lembaga bimbingan belajar (bimbel), pasalnya pendidikan akan selalu dibutuhkan sepanjang kehidupan umat manusia dan saat ini kesadaran akan pendidikan berkualitas sudah sangat tinggi. Ibarat mata air, sekarang ini berapapun biaya pendidikan yang ditawarkan tidak pernah sepi oleh orang tua siswa karena pendidikan menjadi kebutuhan yang utama bagi anaknya. Selain dari itu ketidakpuasan terhadap kondisi pembelajaran di sekolah diyakini sebagai salah satu penyebab tumbuh suburnya berbagai bimbingan belajar tersebut. 

Sebagai alternatif belajar di luar sekolah banyak siswa yang menggantungkan harapannya pada bimbingan belajar untuk mendapatkan materi yang tidak diajarkan di sekolah. Dengan adanya proses penerimaan di PTN melalui ujian tertulis semakin menambah daya tarik siswa terhadap bimbingan belajar.

Seiring dengan itu banyak bermunculan bimbingan belajar untuk merespon tantangan ini. Namun, kenyataannya kondisi ini tidak diiringi dengan kesungguhan penyelenggara bimbingan belajar dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Bimbingan Belajar sebagai Alternatif Belajar di Luar Sekolah
Dalam upaya untuk ikut mendukung program pemerintah yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa ada sebagian orang mewujudkannya dengan mendirikan bimbingan belajar. Banyak siswa dengan antusias mengikuti bimbingan belajar terutama bagi mereka yang ingin mempersiapkan diri menghadapi ujian masuk perguruan tinggi negeri.

Pada kenyataannya belajar di bimbingan belajar tidak sekedar berupa materi pelajaran semata. Tetapi, juga disampaikan tentang kiat-kiat belajar yang efektif, kiat-kiat belajar di perguruan tinggi, maupun informasi seputar perguruan tinggi.

Sejurus dengan peluang besar itu, maka untuk membangun waralaba bimbingan belajar harus mempunyai kurikulum dan metode pengajaran yang berkualitas yang berbeda dari tempat bimbingan belajar yang lain dan juga butuh proses yang panjang di sertai dengan bukti-bukti lulusan dari hasil bimbel mempunyai prestasi yang baik, karena dengan hal itu maka akan banyak diburu orang tua untuk memasukan anaknya ke lembaga pendidikan tersebut.


Asumsi Keuangan
NoPendapatan Per Bulan KotorJumlah SiswaBiaya BimbelJumlah
1Bimbel SD10200,000.00 2,000,000.00
2Bimbel SMP10
3Bimbel SMA10
4Kursus Bahasa Inggris10
5Kursus Komputer10
6Pendaftaran murid baru5050,000.002,500,000.00
Jumlah12,500,000.00


NoPengeluaranJumlahBiaya
1Gaji administrator1800,000.00
2Gaji Guru55,000,000.00
3Listrik dan Telepon1,000,000.00
4Sewa Tempat & Operasional2,000,000.00
Jumlah8,800,000.00

Pendapatan Bersih Perbulan : Rp. 12,500,000.00 - Rp. 8,800,000.00= Rp. 3,700,000.00


Itulah asumsi pendapatan yang akan didapat dari bimbingan belajar, tentu untuk menjadikan waralaba harus memiliki 6 kriteria berdasarkan PP No. 42 tahun 2007, yakni:
1. Memiliki ciri khas usaha.
Yang dimaksud dengan “ciri khas” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan konsumen selalu mencari ciri khas yang dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.

2. Terbukti sudah memberikan keuntungan.
Yang dimaksud “sudah memberi keuntungan” adalah menunjuk kepada pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

3. Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
Yang dimaksud adalah standar secara tertulis supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (standar operasional kerjanya).

4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan.
Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.

5. Adanya dukungan yang berkesinambungan.
Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari pemberi waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

6. Hak dan kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Yang dimaksud dengan “hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar” adalah hak kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.





Sumber Referensi
- http://fismat-elearning.net/home/?p=35
- http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
- http://www.franchisependidikan.net/2010/04/franchise-pendidikan.html
- http://www.saec-online.com/new_edition/Download_PDF/majalah_franchise.pdf
- http://www.majalahfranchise.com/?link=berita&id=373
- http://bisnisukm.com/waralaba-harus-memenuhi-6-kriteria-menurut-pp-no-42-tahun-2007.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Membangun Usaha Waralaba dengan Modal Sederhana"

Post a Comment